Suasana persidangan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/3/2023), pukul 10:30 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Teddy Minahasa Bongkar Pihak yang Inginkan Dirinya Dihukum Mati

Kamis, 13 April 2023 - 14:03 WIB

Selain itu, Teddy mengatakan terdapat indikasi manipulasi hasil tes urine kepadanya.

"Hasil uji lab urine dan darah, 27 Oktober 2022, saya dinyatakan negatif. Irjen Pol Deddy merilis saya positif narkoba, saya protes ke Kapolri kalau negatif. Lalu, diralat," tambahnya. 

Buka Pleidoi Lewat Ayat Al-Quran

Terdakwa Teddy Minahasa Putra melempar ayat Al-Quran dalam membuka pleidoi atau nota pembelaan dari tuntutan hukuman mati.

Teddy Minahasa membaca surah Al-Baqarah ayat 183 karena bertepatan dengan bulan Ramadan, untuk berpuasa.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ"
Mohon maaf lahir dan batin," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (13/4/2023).

Teddy mengatakan menyesal telah berbuat salah selama persidangan jika dianggap tidak sopan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral