- Kolase tim tvOnenews.com
Masih Bau Kencur, AG Sudah Bersetubuh dengan Mario Dandy Hingga 5 Kali, Netizen: Ternyata Doyan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih belum kunjung usai. AG telah menjalani sidang putusan, pada Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah diputuskan hukuman yang akan diterima olehnya.
Namun, saat sidang putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa AG sebagai pelaku, ia telah mengakui bahwa dirinya pernah berhubungan badan bersama pacarnya, Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim sebagai akar permasalahan kasus tersebut. Mario Dandy merasa emosi karena mendapat kabar bahwa AG telah diperkosa oleh David.
Namun kenyataannya, AG telah berbohong dan mengarang semua cerita mengenai perkosaan oleh David. Malah yang sebenarnya AG melakukan hubungan badan bukan dengan David melainkan dengan Mario Dandy secara berulang kali.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma,” ungkap Sri Wahyuni pada sidang putusan, Senin (10/4/2023).
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” lanjutnya.
AG Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Warganet yang sempat memantau jalannya sidang putusan seketika terkejut dan seakan tidak percaya bahwa seorang anak dibawah umur telah melakukan hubungan badan.
“Kukira korban, ternyata doyan,” ungkap seorang warganet.
“Si AG ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini,” komentar warganet.
“Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya,” tulis warganet lainnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (10/4/2023), AG divonis mendapatkan penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh hakim tunggal. Sebab, AG dinilai terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. (kmr)