- Tangkapan layar Youtube LBH Masyarakat
Jalan Terjal Merry Utami Akhirnya Berujung, Kisah Terpidana Mati Narkoba yang Mendapat Grasi dari Presiden Joko Widodo
Jakarta, tvOnenews.com – Membicarakan mengenai terpidana mati di Indonesia, perhatian publik tentunya tidak luput dari nama Merry Utami.
Diketahui Merry Utami merupakan terpidana mati kasus peredaran narkoba namun telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2023.
Kasus Merry Utami pertama kali mencuat pada tahun 2001 lalu. Kala itu, Merry Utami yang berstatus menjadi mantan pekerja migran Indonesia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena didapati membawa 1,1 kilogram narkoba jenis heroin.
Diketahui narkoba ini berada dalam tas yang sebenarnya merupakan titipan dari teman prianya, Jerry. Merry Utami mengenal Jerry ketika dirinya bekerja di Taiwan. Dalam kasus ini Merry Utami mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari Jerry.
Pada Merry, Jerry mengaku bahwa ia merupakan seorang warga Kanada dan sering berbisnis di Indonesia. Ketika mendapatkan titipan tas kulit dari Jerry, Merry tidak memiliki kecurigaaan.
Pasalnya, laki-laki ini mengaku bahwa tas kulit tersebut merupakan contoh tas yang akan diperdagangkan di Indonesia.
Tipu Daya Jerry terhadap Merry Utami
Dilansir dari CNN Indonesia, kronologi tipu daya Jerry dimulai dengan dirinya mengajak Merry Utami untuk berlibur ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001. Namun pada 20 Oktober 2021 Jerry memutuskan untuk kembali ke Jakarta dengan alasan urusan bisnis.
Ketika Jerry berada di Jakarta, Merry diminta untuk menunggu temannya di Nepal karena ada tas yang akan dititipkan oleh Jerry pada Merry. Tas ini diberikan melalui dua orang teman Jerry.
Di Nepal Merry Utami menunggu selama 2 minggu hingga akhirnya bertemu dengan orang yang mengaku teman Jerry. Setelah menerima tas tersebut, Merry lantas terbang ke Jakarta. Awalnya Merry sempat terbebas dari pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta.
Namun karena lupa membawa koper miliknya, ia kembali ke bagian lost and found di dalam bandara. Ketika pemeriksaan kedua inilah dirinya melewati x-ray dan akhirnya diperiksa oleh petugas. Karena Merry Utami tidak tahu apa-apa ketika pemeriksaan ia lantas memberikan tasnya pada petugas.
Dari tas tersebut tersebutlah akhirnya ditemukan heroin sebanyak 1,1 kilogram. Namun karena Merry menjalin hubungan baik dengan Jerry, awalnya ia hanya mengira semua ini hanya sekadar kesalahpahaman.
Namun ketika mencoba menghubungi nomor Jerry dan teman-temannya ternyata mereka tidak lagi aktif. Belakangan diketahui bahwa sosok yang dikenal Merry sebagai Jerry ini memiliki banyak nama samaran.
Sayangnya, di persidangan fakta bahwa Merry Utami merupakan korban sindikat narkotik internasional diabaikan. Hal ini lantaran banyak kurir narkoba yang mengaku sebagai korban perdagangan manusia.
Akhirnya Merry Utami dijatuhi hukuman mati pada 2022. Ia lantas melakukan banding, namun upaya tersebut tidak berjalan baik.
Tidak berhenti di sana, Merry dan tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya. Pada 28 April 2014 Merry lantas berjuang kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sayangnya PK yang diajukan oleh Merry juga ditolak. Meskipun berulang kali mencoba namun gagal, tapi Merry tak lantas patah arang. Kini perjuangan Merry untuk lolos dari hukuman mati menemui hasil.
Dilansir dari Kompas.com, Merry Utami mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden )Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi.
Melalui grasi tersebut diketahui bahwa hukuman Merry Utami tidak lagi pidana mati melainkan pidana penjara seumur hidup. (Lsn)