- Julio Trisaputra-tvOne
Kronologi Lengkap Teddy Minahasa Akui Dijebak dalam Kasus Narkoba oleh Dody Prawiranegara
Jakarta, tvOnenews.com - Irjen Teddy Minahasa menceritakan kronologi lengkap di balik kasus narkoba yang menjeratnya.
Ternyata hal tersebut bermula dari niat baiknya untuk membantu Dody Prawiranegara dalam karir kepolisian. Namun, justru berujung pada penjebakan dirinya sendiri.
Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut mengatakan bahwa rencana penjebakan yang dibuatnya secara legal dilakukan untuk membantu bawahannya Dody Prawiranegara agar bisa memiliki citra baik hingga mendapat posisi jabatan yang bagus.
Hal tersebut diutarakan Teddy Minahasa saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Pada awalnya saya niatkan sebagai operasi penegakan hukum (penjebakan yang legal) dalam rangka membangun portofolio atau catatan prestasi (achievement) yang dapat mendukung karir Dody Prawiranegara supaya dapat menjabat kembali sebagai Kapolresta Bukittinggi dengan pangkat Kombes," beber Teddy Minahasa di muka persidangan.
Kronologi lengkap Teddy Minahasa akui dijebak dalam kasus narkoba oleh Dody Prawiranegara. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Ternyata hal tersebut dilakukan Teddy Minahasa atas permintaan dari Dody Prawiranegara agar bisa kembali mendapatkan posisi jabatan yang baik.
"Sesuai dengan permohonan Dody Prawiranegara kepada saya. Karena saya sungguh berempati kepada Dody Prawiranegara yang telah berjuang menaikkan tipe Polres Bukittinggi, tetapi justru dimutasi ke staf," sambungnya.
Namun, Teddy Minahasa menyayangkan karena niat baiknya tersebut justru dimanfaatkan Dody Prawiranegara untuk membawanya ke dalam pusaran kasus narkoba.
Bahkan, dianggap sebagai orang yang merekayasa kasus dan memerintahkan Doddy Prawiranegara menjual narkobanya kepada Linda Pujiastuti.
Seperti diketahui rencana penjebakan untuk Linda ternyata berjalan alot oleh Dody Prawiranegara sehingga Teddy Minahasa menganggap rencana tersebut batal karena undercover sudah berjalan lebih dari 2 bulan dan pasti barang bukti juga sudah dimusnahkan oleh kejaksaan.
"Namun, tanpa sepengetahuan saya, Dody Prawiranegara telah memanfaatkan momentum yang hampir 1,5 bulan atau 44 hari tidak komunikasi lagi dengan saya terkait operasi penegakan hukum (penjebakan yang legal) terhadap target/sasaran Linda Pujiastuti. Lalu secara kolusi melakukan transaksi betulan dengan Linda Pujiastuti melalui perantara Syamsul Maarif," tutur Teddy Minahasa.
Menurutnya, transaksi sengaja dilakukan oleh Dody Prawiranegara untuk “memperoleh dana segar” guna memperlancar jabatan dan kenaikan pangkatnya.
"Tetapi setelah tertangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Dody Prawiranegara membela dirinya dengan meniru atau mengikuti jejak Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. Konkretnya, Dody Prawiranegara mengklaim bahwa tindak pidana yang dia lakukan adalah berdasarkan perintah saya dengan harapan agar meringankan hukuman Dody Prawiranegara," bebernya.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa mengatakan bahwa dirinya mengalami manipulasi barang bukti atau yang disebut Forensic Fraud.
Teddy Minahasa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengadakan narkotika jenis sabu sebagaimana dituduhkan kepadanya. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan.
"Saya tidak pernah mengadakan narkotika sabu sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, termasuk asal usulnya saya tidak tahu. Hal ini juga selaras dengan kesaksian Syamsul Maarif di sidang pengadilan ‘Bahwa saya sedikitpun tidak pernah menguasai sabu tersebut’. Juga kesaksian Kasranto bahwa Linda Pujiastuti menerima sabu dari Syamsul Maarif, bukan dari saya," imbuhnya.
Kini, jenderal bintang dua tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023.
Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (hmd/nsi)