Ferdy Sambo di persidangan.
Sumber :
  • tvOne/Julio Trisaputra

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 26 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Terpidana Akan......

Senin, 17 April 2023 - 13:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar buruk datang menerpa pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Hal ini lantaran permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi ditolak (12/4/2023).

Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
01:41
02:26
01:40
01:52
Viral