- Tim tvOne - Effendi Rois
Delapan Anggotanya Terlibat Mafia Tanah, IPPAT Akan Beri Sanksi Tegas
Solo, Jawa Tengah - Intruksi presiden Joko Widodo, tentang pemberantasan mafia tanah, disambut seluruh jajaran pemerintah baik kementerian agraria dan tata ruang, kepolisian, termasuk organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Ketua Umum PP IPPAT Hapendi Harahap, mengatakan ada 8 orang oknum anggota IPPAT yang diduga terlibat mafia tanah. IPPAT akan tegas, dan tidak mentolelir siapapun anggota IPPAT yang melakukan praktek mafia tanah.
"Saat ini berkas dari 8 PPAT yang diduga terlibat mafia tanah, sudah masuk dan dalam proses pemeriksaan di Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, " kata Hapendi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Minggu, (24/10/2021).
Sangsi berat akan diberikan hingga pencabutan keanggotaan IPPAT dan merekomendasi kepada Menteri ATR BPN melalui Majelis Pembina Pengawas Pusat (MPPP PPAT) mencabut ijin profesi, jika diketahui anggota IPPAT terbukti melakukan praktek mafia tanah.
Hal tersebut berarti menunjukkan ketidak profesionalan mereka dalam membuat Akta tanah sehingga merugikan masyarakat.
Menurut Hapendi, delapan anggota IPPAT saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas Pusat PPAT.
Mereka diduga telah melakukan tindakan tidak profesional terkait dalam menjalankan profesinya sebagai PPAT. Bahkan, diduga ikut berada dalam lingkaran mafia tanah.