Teddy Minahasa tersangka kasus Narkoba.
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Sidang Replik Teddy Minahasa, JPU Tidak Mampu Buktikan Kesamaan Chat Barang Bukti

Selasa, 18 April 2023 - 15:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Mencermati replik yang disampaikan oleh JPU, Anthony Djono selaku penasehat hukum Teddy Minahasa menilai tidak ada hal baru dari JPU, yang disampaikan hanya pengulangan saja dari surat tuntutan yang pernah disampaikan. Menurutnya JPU di persidangan kali ini sekali lagi tidak mampu membuktikan apa yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. 

"Poin yang paling penting adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di bukittinggi," ungkap Anthony Djono usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa 18 April 2023. 

Menurutnya JPU telah gagal membuktikan bahwa barang bukti sabu  yang diamankan di Jakarta, yang dalam hal ini merupakan objek perkara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa sama dengan yang ada di Bukittinggi. Dirinya yakin memang tidak pernah dilakukan pengujian secara ilmiah akan hal tersebut. 

"Mereka sama  sekali tadi kita lihat dari replikanya tidak membahas itu jadi kita sangat yakin memang tidak perna ada uji lab perbandingan," imbuhnya.

Dengan demikian, bukan tidak mungkin bahwa sebenarnya barang bukti yang disita di Jakarta sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang diamankan di Bukittinggi. Bahkan, bisa jadi barang bukti tersebut adalah milik Dody Prawiranegara. 

"Kalau terawas itu tidak pernah dibuktikan kesamaan terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," tuturnya.  

Maka jika simpulannya adalah barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara maka seharus Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena jelas tidak terbukti terlibat dalam perkara ini. 

"Kalau ini adalah milik Dody Prawiranegara sendiri apakah Teddy Minahasa perkara a quo? Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," katanya. (hrs/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
08:03
08:59
03:18
03:23
Viral