- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Soroti Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pendapatnya atas pledoi terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).
Tidak ada fakta baru yang disampaikan oleh JPU dalam sidang replik tersebut. JPU lebih banyak mengulang dari apa yang telah disampaikan dalam surat tuntutan beberapa hari lalu.
Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza Indragiri seharusnya JPU mampu menjawab beberapa kejanggalan yang disampaikan dalam pledoi Teddy Minahasa beberapa hari lalu, salah satunya kejanggalan sabu tangkapan Dody Prawiranegara.
Menurutnya, JPU dalam repliknya tidak memberikan tanggapan yang meyakinkan ke majelis hakim soal asal-usul sabu yang ditangkap di Jakarta dan adakah kaitannya dengan barang bukti sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara yang menyusut hingga 7 kg lebih.
"Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?" ucapnya saat dihubungi Selasa (18/4/2023).
Sehingga menurutnya wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.