polda jatim tangkap 3 tersangka pinjol ilegal.
Sumber :
  • tim tvone - bimbim

Ngeri Pinjol, Sudah Lunas Masih Ditagih

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:52 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Setelah melakukan penggrebekan terhadap kantor PT Duyung Sakti Indonesi di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Surabaya, hari ini, Senin (25/10/2021), 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dari 13 orang yang diamankan dalam penggrebekan tersebut. Yakni APP (27), warga Jombang, RH alias asep (28), warga Jati Asih Kota Bekasi, dan ASA, perempuan warga Jati Asih Kota Bekasi.

Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan masyarakat. Kedua pelapor merupakan pemilik hutang dalam aplikasi pinjaman online ilegal, namun setelah hutangnya lunas, penagihan tetap dilakukan dengan cara ancaman, melalui pesan singkat.

“Modus pelaku ini dengan melakukan ancaman melalui pesan singkat,” terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, dalam press rilis yang digelar di gedung humas polda jatim.

PT Duyung Saksi Indonesia merupakan perusahaan pihak ketiga, selaku penerima kuasa, dari 35 perusahaan pinjaman online untuk melakukan penagihan hutang. Dari 35 perusahaan ini, 34 perusahaan merupakan perusahaan pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar dalam OJK dan kementrian komunakasi dan informasi.

“Tak hanya tiga tersangka penagih hutang, kami juga tengah mengejar satu DPO yang merupakan pemberi perintah kepada penagih hutang ini.” tambah Kapolda Jatim.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah membuka hotline, bagi masyarakat yang dirugikan dari praktek ilegal pinjaman online ini, bisa melapor ke nomor hotline 08119971996. Kapolda juga telah memerintahkan kepada seluruh polres jajaran untuk aktif melakukan penyelidikan terhadap praktik ilegal pinjaman online.

Pada pengungkapan ini, polisi berhasil menyita dokumen penagihan, laptop, ponsel, dan ratusan kartu perdana yang digunakan tersangka untuk menghubungi pemilik hutang. Polisi menjerat para tersangka dengan UU RI No 19 tahun 2016, tentang ITE, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 milyar rupiah. (Syamsul Huda/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral