- ANTARA
Idul Fitri Berpotensi Berbeda, Menag Berpesan untuk Jaga Ukhuwah Islamiyah
Dalam edaran Nomor 05 Tahun 2023 ini juga, mengatur perihal takbiran Idul Fitri yang dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaan takbiran tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," ujarnya.
Sementara perihal pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menag berharap khutbah Idul Fitri menekankan pesan soal menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Masjid Istiqlal Siap Gelar Shalat Idul Fitri