Sumber :
- antara
Presiden Jokowi Teken PP agar KPK Dapat Lelang Barang Sitaan Sejak Penyidikan
Senin, 25 Oktober 2021 - 18:55 WIB
Atas terbitnya PP No 105 tahun 2021 tersebut, KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo. "PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Hal tersebut menurut Ali selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
"Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan 'outcome' yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkap Ali.(ant/chm)