- tim tvone - zainal ashari
NIK, Syarat Wajib Penumpang Kereta Api
Surabaya, Jawa Timur – Penumpang yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan moda transportasi kereta api, hari ini, Selasa (26/10/2021) wajib mengikuti kebijakan baru. Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk mulai keberangkatan hari ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK penumpang secara otomatis akan terhubung dengan data vaksinasi yang tertera di tiket kereta api, tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi.
PT Kereta Api Indonesia secara nasional menerapkan aturan baru, dengan mewajibkan seluruh penumpangnya untuk melakukan input data nomer NIK saat mencetak tiket kereta api. Aturan ini wajib bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi warga negara asing (WNA) harus menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Lukman Arif selaku Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan jika aturan baru tersebut bisa memangkas waktu antrian penumpang untuk scan vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
“Dengan diberlakukannya aturan baru ini, maka penumpang tidak perlu lagi scan barcode untuk mencetak sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi,” terang Lukman Hakim.
Penerapan aturan baru dengan menyertakan data NIK ini direspon positif oleh para penumpang. Pasalnya dengan melakukan input data saat mencetak tiket kereta api, maka tidak perlu lagi melakukan validitas data vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mohammad Imron (27 tahun), warga Surabaya, penumpang kereta api tujuan Jakarta, mengaku dirinya tak perlu mengantri lagi dengan pemberlakuan NIK ini
“Bagus aplikasinya, enak banget, hanya input data NIK, maka semua surat perjalanan saya tercetak di tiket kereta api saya,” imbuh Imron.