- tvonenews/Muhammad Bagas
Sidang Putusan Banding AG Digelar Hari Ini, Begini Alasanya
Jakarta, tvOnenews.com - Proses pengadilan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs terhadap David Ozora masih terus bergulir. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka.
Salah satu dari pelaku yang telah menjadi persidangan adalah AG, kekasih Mario Dandy. AG telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Teranyar, Pengadilan Tinggi DKI telah menjadwalkan sidang putusan banding tersebut hari ini, Kamis (27/4/2023). Padahal, pelimpahan berkas baru dilakukan kemarin, Rabu (26/4/2023). Waktu tersebut terbilang mendadak, karena baru satu hari sejak penyerahan berkas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan bahwa PT DKI telah menerima berkas AG.
Ia membantah jika jadwal tersebut dikatakan mendadak. Sidang akan secepatnya digelar lantaran memprioritaskan kepentingan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Binsar.
"Kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi," paparnya.
Ia juga menyebut, karena perkara pidana anak, sidang sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Budi Hapsari dan sidang putusan dipastikan akan terbuka untuk masyarakat umum.
Untuk diketahui, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu. (rpi/mii)