- IST
Mirip Kasus Sambo, AKBP Achirudin Hasibuan Sempat Buat Skenario Kasus Anaknya Agar Terbebas dari jerat Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Tak hanya membiarkan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga melarang teman-teman korban menghemtikan tindakan Aditya kepada Ken Admiral.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin melakukan hal itu.
Menurut Dudung, Achiruddin mengaku membiarkan anaknya menganiaya Ken agar perkelahian keduanya bisa tuntas.
“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia (Aditya) dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung, Rabu (26/4/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan disebut telah membuat skenario agar seolah-olah dia tak terlibat dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri Putri, mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, usai kejadian, AKBP Achiruddin menyuruh Ken masuk ke dalam rumahnya.
"Jadi menurut informasi Ken, habis dipukul, habis berantam semua kan, si Aditya stop nggak mukul si Ken lagi. Si Ken diberdirikan baru pak Achiruddin suruh perintahin semua yang di sini masuk ke dalam (rumah)," beber Elvi
"Posisi yang punya senjata itu tetap ada, anak itu nggak diambil kamera (tidak direkam) tapi tetap ada, jadi diarahkan ke dalam seperti ke kebunnya. Sesudah penganiayaan," sambungnya.
Ketika telah berada di dalam rumah, AKBP Achiruddin meminta seseorang untuk merekam saat dia seolah sedang menasihati Aditya dan Ken.
"Saat masuk, Pak Achiruddin mengambil video, di situ terlihat pak Achiruddin seolah menasihati anaknya (Aditya), dan menasihati anak saya (Ken Admiral), 'ngapain berantem hanya karena begini'," ungkapnya.
Akan tetapi, Elvi menilai, hal itu berbanding terbalik dengan perlakuan AKBP Achiruddin kepada korban. Bahkan, Elvi melanjutkan, AKBP Achiruddin membiarkan korban terluka tanpa ada upaya memberi pertolongan pertama.
Usai menasihati Aditya dan Ken, AKBP Achiruddin menganggap kasus penganiayaan itu telah berakhir.
"Terus dia bilang, 'sudah ya sudah damai', anak saya (Ken) tidak mungkin bilang tidak, dia tahu Pak Achiruddin polisi, dia takut," terangnya.
Setelah itu, Achiruddin memberi Ken uang sebesar Rp1 juta untuk biaya pengobatan korban.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi. (ebs)