- IST
May Day, 100 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 50 ribu hingga 100 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 1 Mei 2023.
Selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan May Day itu juga akan dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.
"Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (27/4/2023).
Dalam peringatan May Day 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutan: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja; Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen; Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT); Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan; Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan; dan Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja.
Said Iqbal menyebut, juga akan ada calon presiden (Capres) yang akan jadir dalam May Day Fiesta di Istora Senayan untuk memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional.
Said Iqbal menjelaskan, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Kesembilan isu tersebut, meliputi upah murah. Karena upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.
Kedua, mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery). Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," kata Said Iqbal.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
"Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," kata Said Iqbal.
Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Terkait dengan penolakan terhadap parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik. {ebs)