- Antara-Sigid Kurniawan
Tersandung Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim
Jakarta, tvOnenews.com - Tersandung kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (28/4/2023). Namun, hingga Sabtu (29/4/2023) Dito Mahendra tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito Mahendra pada Selasa (2/5/2023).
"Tidak hadir. Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi.
Dito Mahendra diketahui berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Tersandung kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Dok: Antara-Sigid Kurniawan
Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023).
Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra dengan perintah untuk dibawa. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka pada Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023) lalu.
Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api sebanyak 9 pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Jenis 9 pucuk senjata api ilegal tersebut antara lain satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstadt Arms, satu pucuk senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP5 dan satu pucuk senapan angin Walther. (ant/nsi)