Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Langgeng Puji

KPU Ungkap 1,5 Juta WNI di Luar Negeri Bisa Ikuti Pemilu 2024

Minggu, 30 April 2023 - 15:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkap data warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri bisa mengikuti Pemilu 2024.

Menurutnya, KPU telah mendapatkan data jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di dalam dan luar negeri sebesar 205.869.801.

"Sebanyak 1.591.020-nya adalah pemilih luar negeri," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

Hasyim memastikan pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang sementara tinggal di luar negeri agar tetap bisa mendapatkan hak memilih pada Pemilu 2024.

Menurutnya, konflik di Sudan bisa menjadi contoh kepemilihan yang bisa berubah.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar aktif melihat daftar pemilih sementara di website KPU.

"Ada beberapa kondisi yang ingin kami sampaikan terkait dengan tata cara penggunaan cekdptonline.kpu.go.id pada beberapa kasus," jelasnya.

Dia melanjutkan kasus pertama soal masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Menurutnya, jika identitas warga belum terdaftar, website KPU akan memberikan keterangan data keliru atau belum terdaftar.

"Masyarakat dapat menindaklanjutinya secara mandiri dengan mengklik tombol daftar dan memilih pemilih dalam negeri atau luar negeri," tambahnya.

Untuk pemilih dalam negeri, akan diminta mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah itu, pemilih diminta melengkapi data secara valid.

Selain itu, Hasyim mengatakan bagi WNI yang akan memilih di luar negeri dimulai dengan memasukkan nomor paspor.

Kemudian, WNI yang memilih di luar negeri diminta mengisi identitas serta memilih metode pemungutan suara antara di TPS, KSK, atau pos.

"Pada situasi yang lain, ada kejadian misalnya nanti pemilih terdapat kegandaan data. Apabila pemilih atau panitia penyelenggara pemilu dalam cek DPT online menemukan kegandaan, maka harus melakukan penyesuaian diri dan tempat tinggalnya dan menghapus atau mengoreksi identitas yang tidak benar," terangnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral