Kantor Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erdika Mukdir

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Negara

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:24 WIB

Kolaka, Sulawesi Tenggara - Kantor Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwanto Hadi Waluja mengatakan, sabu yang berhasil diamankan dalam kasus itu seberat 153 gram, berawal dari informasi dari kantor pos Pasar Baru, Jakarta.

"Berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta bahwa ada satu paket kiriman dari luar negeri (Malaysia) dengan tujuan Kolaka - Sulawesi Tenggara yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang diberitahukan sebagai Pakaian,," ujarnya pada rabu, 27 Oktober 2021.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, pada Senin (25/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap penerima barang tersebut di Kabupaten Kolaka.

"Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengambil barang tersebut atas perintah seseorang," tambahnya.

Usai melakukan penangkapan, Tim Gabungan juga menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita 1 sachet narkoba jenis sabu. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“ Kalau barang bukti sabu seberat 153 gr itu adalah total yg didapatkan dari paket kiriman dan hasil penggeledahan (sachet) . Saat ini ada 4 orang yang diamankan yakni pria berinisial M, B, A dan B “ Tutupnya.

Untuk diketahui, penggagalan sabu ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Kantor Bea Cukai Pos Baru-Jakarta, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Sulawesi Tenggara (Erdika Mukdir/mii).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral