- Kolase tvOnenews
Rekam Jejak Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Andi Pangerang: Ujaran Kebencian, Ditahan hingga Kemungkinan Tersangka Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Berikut adalah rekam jejak kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' yang dimulai oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan kepada Andi Pangerang atas kasus pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah sejak Senin (1/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid. Ia menyebut Andi Pangerang berhasil ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Terancam Hukuman 6 Tahun
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.