- Kolase tvOnenews
Rekam Jejak Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Andi Pangerang: Ujaran Kebencian, Ditahan hingga Kemungkinan Tersangka Baru
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelas Rizki dalam keterangannya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketia Andi Pangerang yang ikut berkomentar di salah satu postingan milik Thomas Djamaluddin di Facebook.
Profesor BRIN itu mengunggap postingan tentang pro kontranya penentuan Hari Raya Idul Fitri antara pemerintah dan warga Muhammadiyah.
Unggahan tersebut ditulis Thomas berupa ungkapan bahwa Muhammadiyah tak taat kepada aturan dari pemerintah.
Unggahan itulah yang turut dibalas oleb Andi Pangerang.