Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat konfers dan beberapa atraksi acara pada “Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham RI” di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Akan Diserahkan ke DPR 16 Mei

Selasa, 2 Mei 2023 - 21:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat ditemui di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, tanggal 16 Mei merupakan waktu DPR RI mulai menjalani masa sidang setelah reses selesai.

Saat ini DPR RI masih menjalani masa reses, yang dimulai sejak tanggal 14 April 2023 lalu dan akan berakhir pada 15 Mei 2023.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 mei akan diserahkan kepada DPR," ucap Wamenkumham Eddy.

Edward atau Eddy sapaan akrabnya mengatakan bahwa terdapat 7 hingga 9 lembaga dan kementerian yang terlibat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral