Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat konfers dan beberapa atraksi acara pada “Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham RI” di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Akan Diserahkan ke DPR 16 Mei

Selasa, 2 Mei 2023 - 21:26 WIB

"Jadi yang terlibat itu ada sekitar 7 atau 9 kementerian dan lembaga," kata Eddy.

Sementara, surat presiden (surpres) hanya diberikan kepada 7 menteri dan kepala lembaga.

"Itu juga surpres kepada 7 menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah tengah mengebut proses finalisasi perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral