- Istimewa
Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polda Metro Jaya Libatkan Apsifor
Pasalnya, pelaku sempat memiliki riwayat pidana di wilayah Lampung akibat aksi pengrusakan yang dilakukan hingga diduga memiliki gangguan jiwa.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait pengrusakan. Divonis 3 bulan. Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya turut serta melakukan penyidikan secara digital forensik pada sejumlah kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi peristiwa.
Pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat diduga alami gangguan jiwa, Polda Metro Jaya libatkan Apsifor. Dok: Istimewa
"Selain dari pada laboratorium forensik, kami juga dapatkan data digital dari CCTV jejak-jejak pada saat yang bersangkutan memasuki kantor MUI kemudian melakukan penembakan dan sebagainya masih kami analisis," ungkapnya.
Hasil Sementara Aksi Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Ditengarai Minta Legalitas sebagai Wakil Nabi Muhammad SAW