- tvonenews/Langgeng Puji
Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp340 T, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam, Mahdud MD mengungkapkan satuan tugas (Satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibentuk, Rabu (3/5/2023). Pembentukan satgas ini, bentuk keseriusana pemerintah dalam mengusut dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas TPPU dimaksud," ucap Mahfud MD di Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Mahfud MD menambahkan, pembentukan Satgas TPPU menjadi penting untuk ditindaklanjuti sebagaimana keinginan membentuk satgas khusus mengungkap dugaan transaksi janggal di Kemenkeu.
"Jadi, itu sesuai dengan hasil rapat komite TTPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di komisi tiga DPR RI tanggal 11 April 2023," jelasnya.
Berdasarkan rapat internal dengan Komisi III DPR RI, Mahfud Md bertugas sebagai Ketua Komite TPPU.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkap, dalam pembentukan satgas TPPU tersebut nantinya akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, jika ada transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Pernyataan Mahfud tersebut merespons pernyataan PPATK yang menyebut bahwa aliran dana tidak wajar senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi. Mahfud MD merasa heran jika aliran dana tersebut dinilai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya di sini yang di sana terus ada pernyataan, bahwa itu bukan korupsi dan bukan TPPU. Oke, itu bukan korupsi, dan bukan TPPU. Loh, tapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, transaksi aneh, kok bukan korupsi? Kok bukan TPPU?" kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pers dari Australia, sebagaimana disiarkan dalam akun Youtube Kemenko Polhukam, pada 17 Maret 2023. (lpk/mii)