- Antara
Pengamat Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara, Nama Yusril Mencuat
Untuk itu, kata Dr. Fahri Bachmid lagi, pasca constitutional reform memerlukan seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuan teknokratisnya.
"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memaninkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional untuk manageable
konsep zaken kabinet yang menitikberatkan pada komposisi kabinet yang terdiri atas kalangan profesional sehingga fokus pada program kerja yang ditargetkan dan mampu mencari solusi terhadap masalah-masalah pemerintahan yang fundamental," kata Dr. Fahri Bachmid menjelaskan.
Saat ini ada sejumlah nama pakar hukum tata negara yang wira-wiri menghiasi peta hukum Indonesia. Dr. Fahri Bachmid menyebut salah satu nama yang bisa memahami konsep konstitusi di atas adalah Yusril Ihza Mahendra. Apalagi Yusril tampak bersama Prabowo Subianto selama dua hari berada bersama-sama di Batusangkar, Sumatera Barat akhir bulan lalu.
"Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc sangat dibutuhkan dan tepat untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Dari segi pengalaman, pengetahuan, pendidikan, dan lain-lain yang telah bersentuhan dengan dunia politik dan pemerintahan sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, Selama perjalanan karirnya, sosok Prof Yusril telah banyak memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara, khususnya dalam perkembangan hukum tata negara, dan kepemerintahan dan menjadi Negarawan yang mementingkan kepentingan nasional di atas segalanya," terang Dr. Fahri Bachmid.
Yusril mengawali perjalanan karirnya di Istana Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie. Yusril juga menjadi bagian penting dalam perjalanan politik bangsa Indonesia.
"Dengan demikian, saya memandang, Prof Yusril sebagai 'problem solver' atas masalah kebangsaan kontemporer saat ini. Sekaligus sebagai 'reformer' untuk menata dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia kearah yang lebih baik dan maju ke depan sebagai sebuah negara besar,