Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (kanan) di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio

Sepakat Untuk Tidak Sepakat, Cak Imin: Kalau AHY Menang Jangan Lupakan Saya

Kamis, 4 Mei 2023 - 08:34 WIB

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (saa/ant/ito)
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral