- Ist
Disebut Punya Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar pada Pengusaha Ritel, Mendag Zulhas: Boleh Cek di APBN
Diberitakan sebelumnya, pengusaha ritel berniat menghentikan penjualan minyak goreng apabila utang rafaksi tak kunjung dibayar oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kemendag meminta Aprindo tidak serius melancarkan aksi tersebut. Maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan akan mengundang Aprindo dalam waktu dekat ini membahas polemik tersebut.
"Kami menjadwalkan awal Minggu ini, jadi mudah-mudahan Minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo," ujar Isy, saat konferensi pers, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Nantinya dalam pertemuan tersebut, selain membahas masalah rafaksi minyak goreng, juga meminta Aprindo tidak menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern.
Sebab, Kemendag sendiri masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait polemik rafaksi minyak goreng ini.
Terlebih kejadian ini bermula saat masa kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan, sebelum Zulkifli Hasan.
Isy pun menegaskan bahwa pihaknya siap membayar utang tersebut apabila Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemerintah harus membayar utang tersebut.