- tim tvone/Suryo
Pj Bupati Bekasi Instruksikan Disnaker Telusuri Kasus Syarat Perpanjangan Kontrak Karyawati Perempuan Harus Staycation Sama Atasan
Bekasi, tvonenews.com - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta agar buruh yang menjadi korban pelecehan seksual oknum atasan perusahaan di Cikarang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Hal itu guna menanggapi isu di media sosial mengenai syarat staycation agar pekerja di sebuah perusahaan di Cikarang, bisa diperpanjang kontrak kerjanya.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, tindakan asusila salah satu oknum di perusahaan yang berada di wilayah Cikarang yang diungkap akun twitter @Miduk17 menghebohkan media sosial. Akun itu mengungkap soal wajib staycation bagi karyawati yang ingin perpanjangan kontrak.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.
Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17 juga mengungkapkan, jika tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan bukan lagi rahasia umum, karena hampir seluruh karyawan mengetahuinya.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya lagi terkait tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan di Cikarang.
Instruksi Bupati
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini, telah menginstruksikan Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan permasalahan itu.
Jika ada laporan dari korban, lanjut Dani, tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi dalam mengusut kasus yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial.
"Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, serikat buruh di Kabupaten Bekasi juga menaruh perhatian khusus. Amir Mahfudz Konsulat Cabang FPSPMI Kabupaten Bekasi yang sekaligus Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas.
Menurutnya, perilaku atau tindakan asusila di lingkungan perusahaan harus mendapatkan sanksi berat. Amir menyebut, pelaku juga merupakan predator seks yang harus segera dihentikan tindakannya terhadap para korbannya yang notabene merupakan para pekerja wanita.
"Perusahaannya, perusahaan mana ya belum ke lacak, tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia, dan ini si pelaku ini yang melakukan langkah ini, sepertinya ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan," kata Amir.
Bahkan, Amir mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi guna membentuk sebuah wadah aduan bagi para korban, agar kasus tersebut bisa segera dilakukan proses hukum.
"Kita dapat informasi ini nanti kita akan rapat, mungkin hasil rapat itu salah satunya dalam langkah-langkah khusus yang kita ambil, mungkin surat edaran atau himbauan kepada kawan-kawan serikat, anggota bila menemui seperti ini lagi jangan takut laporkan," tutupnya. (sdo/ito)