Kantor MUI.
Sumber :
  • Antara

Mutasi Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI Capai Rp800 Juta, PPATK Koordinasi dengan Polri

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya aliran dana senilai Rp 800 juta dari rekening koran milik Mustopa NR pelaku aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat. 

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah mengaku aliran dan senilai ratusan juta itu didapati dari mutasi rekening milik pelaku sejak tahun 2021 silam. 

"Dari transaksi itu di luar profil saja. Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK diluar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," ungkap Natsir kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Natsir mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait adanya aliran dana ratusan juta pada rekening koran Mustopa NR. 

Menurutnya saat ini polisi tengah menyiapkan dokumen riwayat rekening koran milik pelaku untuk diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Itu kita lihat transaksi diluar dari profil, kalau soal pidana dan lain itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses, iya (koordinasi dengan penyidik)," katanya.

Pihak Polda Metro Jaya mengaku bakal melakukan penyelidikan terkait adanya dana senilai Rp 800 juta pada rekening koran Mustopa NR selaku pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi pihak terkait dalam melakukan penyelidikan aliran dana tersebut. 

"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo menuturkan dalam proses penyelidikan itu pihak penyidik perlu mengacu pada peraturan yang ada. 

Peraturan tersebut dilakukan agar proses penyelidikan terkait aliran dana pada rekening koran milik pelaku sesuai mekanisme yang ada. 

"Artinya rekan-rekan kami menyampaikan disini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ujarnya. 

Diketahui, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya aliran dana senilai Rp 800 juta pada rekening milik pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI. 

Adapun aliran dana senilai Rp 800 juta tersebut didapati pihak PPATK terhitung sejak tahun 2021 lalu. 

Sebelumnya, Mustopa NR melakukan aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI pada Selasa (2/5/2023).

Namun, usai melakukan aksinya, pelaku dinyatakan tewas tanpa diketahui penyebabnya. (raa/ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral