- Antara
Alami Gangguan Jiwa Bipolar, Yudo Andreawan Akan Dirawat di RSJ Grogol
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengirim pelaku keonaran di beberapa tempat umum Yudo Andreawan (25) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (Yudo Andreawan) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Yuliansyah menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari observasi kejiwaan yang dilakukan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari.
Pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya penyidik dan juga orang tua Yudo.
“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Kramat Jati selama 20 hari sebelumnya,” katanya.
Polda Metro Jaya menyebut Yudo mengidap penyakit bipolar episode manik (gembira) yang membuat pelaku senang berbuat semaunya (impulsif).
"Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, atas rekomendasi dokter yang bersangkutan menderita bipolar episode manik, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut spesialis kedokteran jiwa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Hervita Diatri, SpKJ(K) bipolar episode manik ditandai dengan kegembiraan yang berlebihan, sangat optimistis, banyak ide tetapi perencanaan tidak realistis, tidak bisa diam, hasrat dan dorongan seksual tinggi, lebih impulsif, rentan menyalahgunakan zat dan kurang konsentrasi.
Kemudian Trunoyudo juga menjelaskan pada Rabu (3/5) penyidik unit 3 Subdit Ranmor melaksanakan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan terhadap Yudo Andreawan.
"Pada pukul 16.00 WIB saudara Yudo Andreawan sudah diterima di Rumah Sakit Jiwa Grogol dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit, " ucapnya.
Sebagai informasi Yudo Andreawan menjadi perbincangan lantaran dirinya viral di media sosial karena kerap berbuat onar di tempat umum.
Pria yang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini juga disinyalir telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan di tempat umum.
Seperti mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya yang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan telah diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (14/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun. (ant/ebs)