Mahfud MD Blak-blakan sebut Presiden Sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR.
Sumber :
  • Istimewa

Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD Mulai Selidiki Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Jumat, 5 Mei 2023 - 20:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan telah siap bekerja menyelidiki transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.

Ketua Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya telah memilah skala prioritas kasus yang akan didahului.

"Itu kan 300 nggak mungkin kita langsung lakukan bersama-sama, jadi nanti PPATK akan sajikan data, akan kita diskusikan prioritas mana," ungkap Sugeng kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).

"Yang jelas, kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp 189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu," tegasnya.

Sugeng mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu menyelidiki terkait duduk perkara siapa saja yang terlibat sebagai pelaku dalam transaksi janggal tersebut.  

"Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya," ujarnya.

Sebab, menurut dia hal itu menjadi target utama untuk menindak lanjuti proses hukum dari kasus ini.

"Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian," terang dia.

Sebelumnya, Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU telah membentuk satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan.

Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral