Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, 5 Mei 2023, di Jakarta membacakan keputusan terhadap Sidang Sengketa Informasi dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022..
Sumber :
  • Istimewa

Effendi Gazali Menang di Sidang KIP, Kini Warga Sentul Bisa Minta SHGB Dibuka

Jumat, 5 Mei 2023 - 20:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, 5 Mei 2023, di Jakarta membacakan keputusan terhadap Sidang Sengketa Informasi dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022. Perkara ini diajukan oleh Effendi Gazali sebagai Pemohon, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai Termohon. 

Ihwal perkaranya dimulai dari Effendi Gazali dan keluarga yang membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul, sejak 2010 untuk usaha peternakan. Tiba-tiba saja di tahun 2022, Pihak Sentul City mengirimkan surat kepadanya bahwa dia diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli Effendi dan dikuasai secara fisik sejak 2010.

"Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum?  Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?" tutur Effendi di Jakarta (5 Mei 2023).

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan. Karena itu, Effendi Gazali mendaftarkan perkaranya untuk Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat. Dan hari ini, Komisi Informasi Pusat mengabulkan dalil Effendi Gazali untuk seluruhnya. 

Keputusan Sidang
Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Nomor 14/2008. 

Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.

Effendi Gazali menyambut gembira kemenangan konstitusional ini. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral