Jemaah di Masjidil Haram saat Pandemi Covid-19.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kementerian Agama Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Hingga 12 Mei 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 - 02:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H, kebijakan ini berlaku sampai dengan 12 Mei 2023.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H dibuka sejak 11 April 2023, pelunasan ini sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Usai libur lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023 hingga saat ini.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan hingga hari Jumat (5/5/2023) ini sudah ada 188.964 jemaah yang melakukan pelunasan.

"Sampai hari ini sudah 188.964 jemaah melunasi. Masih ada 14.356 yang belum melunasi. Karenanya tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023," ungkap Saiful Mujab dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (5/5/2023).

"Termasuk di dalamnya, 264 Petugas Haji Daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum melunasi," sambungnya.

Tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal, 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Untuk 203.320 kuota jemaah haji reguler, terdiri atas 201.063 jemaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

"Saya harap, jemaah dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera melakukan pelunasan. Masih ada cukup waktu, insya Allah kuota haji terserap optimal," sebutnya.

Menurut Saiful, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023. Jemaah haji Indonesia secara bertahap akan diterbangkan ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.

"Keberangkatan jemaah haji kurang dari sebulan. Saya harap para jemaah terus menjaga kesehatan,” tukasnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral