- tvOne
Terungkap, Ternyata Ini Perusahaan Tempat Manajer yang Mengajak Karyawati untuk Staycation
Bekasi, tvOnenews.com - Karyawati korban syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja oleh atasannya di salah satu perusahaan produsen kosmetik di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi melaporkan atasannya tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Alin Kosasih, kuasa hukum korban AD (29), korban telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh atasannya di perusahaan kosmetik tempatnya bekerja.
Kata Alin, ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya," ujar Alin kepada awak media usai mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Pelaku merupakan manajer di perusahaan tempat korban bekerja. Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.
"Nanti mungkin ada pengembangan, jabatannya kalau tidak salah manajer dan masih aktip bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Alin, saat ini korban harusnya masih aktip bekerja, tetapi saat ini sudah tidak lagi bekerja.