Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
5 Hal Mengejutkan Seputar Kasus Teddy Minahasa, Semua Terungkap di Persidangan
Selasa, 9 Mei 2023 - 06:04 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). (lpk/nsi)