- Julio Trisaputra-tvOne
Hotman Paris Sangat Yakin Teddy Minahasa Bebas dari Hukuman Mati, Hal Ini yang Meringankan
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya akan bebas dari hukuman mati dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris di PN Jakbar.
Hotman Paris menjelaskan jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa, tidak terbukti dalam perkara narkoba. Sebab, dia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.
"Satu saksi bukan saksi. Dan bukti tangkapan layar percakapan itu tidak sesuai, yang mana seharusnya dilakukan secara forensik digital. Jadi, nggak ada alasan (hukuman mati), apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," jelasnya.
Selain itu, Hotman beranggapan sidang vonis Teddy Minahasa akan menyedot perhatian publik. Menurutnya, kondisi tersebut bisa memengaruhi keputusan majelis hakim dalam hal menjatuhkan hukuman kepada Teddy Minahasa.
Namun, dia berujar bahwa hukuman mati tidak akan diberikan kepada kliennya.
"Jadi, sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan nggak akan hukuman mati," imbuhnya.