Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim sedang bersiaga di depan pintu ruang sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Risky Syukur

Polisi Siagakan Puluhan Personel Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan personil kepolisian disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna mengamankan jalanya persidangan pembacaan vonis terdakwa kasus narkoba jenis sabi, Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

 Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan sebanyak 70 personel kepolisian untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa.

"Iya betul ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel. Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata Dodi yang ditemui  sedang bersiaga menjaga sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

 


 

Dalam sidang tuntutan JPU menuntut Teddy minahasa dengan hukuman mati. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada delapan poin yang memberatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebagai kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.

”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat  memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral