- Antara-Pradita Kurniawan Syah
Viral Karyawati Harus Tidur Bareng Bos Demi Perpanjang Kontrak, Kemenkumham: Mencederai Hak Asasi Pekerja Perempuan!
Jakarta, tvOnenews.com - Viral karyawati harus tidur bareng bos demi perpanjang kontrak di media massa dan media sosial.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi isu terkait pekerja kontrak karyawati yang mesti bersedia tidur bersama bosnya jika ingin memperpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang.
Menurut Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum tersebut benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana, Selasa (9/5/2023).
Dhahana menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Viral karyawati harus tidur bareng bos demi perpanjang kontrak, Kemenkumham sebut mencederai hak asasi pekerja perempuan. Dok: Antara-Pradita Kurniawan Syah
"Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi," tutur dia.
Dia menuturkan konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
"Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelas dia.
Menurut Dhahana, pada Pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.
Guna menindaklanjuti isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ucap Dhahana.
Selain itu, Direktur Jenderal HAM juga mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.
"Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha," kata dia.
Terkini, pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden.
Ditargetkan Agustus ini strategi bisnis dan HAM sudah mendapat persetujuan Presiden RI.
"Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," pungkas Dhahana. (rpi/nsi)