- Julio Trisaputra-tvOne
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Tegaskan Perbuatannya Tidak Dapat Dibenarkan
Jakarta, tvOnenews.com - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang, majelis hakim mengungkapkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.
"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Hal ini disampaikan Jon saat membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy Minahasa. Unsur pertama, yakni unsur setiap orang.
Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah didakwakan," kata Jon.
Hakim memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespons pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ucap hakim.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.
Diketahui, dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa—Hotman Paris—meyakini kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Hotman merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab, meskipun dinyatakan bersalah Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya. (rpi/nsi)