- Muhammad Bagas-tvOne
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris akan Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengatakan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Keduanya tampak berbincang serius yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan majelis hakim.
Saat ditanya awak media, Hotman Paris menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis dari majelis hakim itu.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegas dia kepada awak media, Selasa (9/5/2023).