Sumber :
- Muhammad Bagas-tvOne
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris akan Ajukan Banding
Selasa, 9 Mei 2023 - 14:36 WIB
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (rpi/nsi)