- Muhammad Bagas-tvOne
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris akan Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengatakan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Keduanya tampak berbincang serius yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan majelis hakim.
Saat ditanya awak media, Hotman Paris menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis dari majelis hakim itu.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegas dia kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup, Hotman Paris akan ajukan banding. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Kemudian, Hotman Paris menegaskan langkah banding itu kepada kliennya—Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?," tanya Hotman kepada Teddy Minahasa.
Merespons hal tersebut, Teddy Minahasa yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang kuasa hukum.
Teddy Minahasa bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Hotman Paris menjelaskan langkah banding diambil karena pihaknya merasa putusan majelis hakim hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucapnya.
Hotman Paris menyebut perjalanan penyelesaian kasus hukum kliennya itu masih panjang.
"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (rpi/nsi)