polisi tangkap komplotan pencuri sepeda angin bermerek.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Waspada, Pencuri Sepeda Bronton Beraksi di Berbagai Kota

Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:51 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk sindikat pencuri sepeda angin antar kota di Jawa Timur. Kelima pencuri sepeda angin bermerek ini, selalu melalukan aksinya di perumahan mewah dengan mengunakan mobil sewaan. Ketiga sindikat pencuri sepeda angin, yakni inisial AI (22 tahun), ZT (20 tahun) dan RA (25 tahun) ini, hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas, Jumat (29 Oktober 2021).

Saat beraksi sindikat ini selalu menggunakan sarana mobil rental, untuk membawa kabur sepeda angin hasil curiannya. Dalam melancarkan aksinya kejahatannya, komplotan ini tidak hanya melakukan di Kota Surabaya, tapi juga di kota lain, seperti Kota Malang, Kediri dan Tulungangung.

ZT, salah satu tersangka mengaku, saat menjalankan aksinya selalu membagi tugas masing – masing, yaitu sebagai eksekutor, mengamati lokasi sekitar, dan mengemudi mobil untuk melarikan hasil kejahatannya.

“Saya bagian menjual hasil sepeda curian secara online. Biasanya jika sepeda dari Surabaya, kami pasarkan di Jogja dan Jakarta,” terang ZT.

Terbongkarnya aksi komplotan ini berawal dari laporan warga Wiyung, Surabaya, yang menjadi korban sepeda anginnya hilang. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda angin tersebut.

AKP Gondam Pringgondani, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang telah lama mengincar komplotan ini menyatakan, para pelaku sepeda bermerk ini tergolong licin karena mereka bisa berpencar saat  beraksi.

“Mereka ini tergolong licin dan canggih, jaringannya ada yang berperan memetik di sejumlah rumah mewah, ada juga bagian menjual secara online, yang mereka pasarkan secara acak dari kota masing-masing,” jelas AKP Gondam Pringgondani.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin merek merida. Saat ini tersangka inisial KK sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda angin masih dalam penggejaran polisi. Atas tindak kriminalnya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Zainal Azhari/hen)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral