- Rizki Amana-tvOne
Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Penjual Senjata Airgun ke Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka berkaitan jual beli airgun senjata yang digunakan oleh Mustopa NR pelaku aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi adanya penetapan tersangka tersebut.
"Perkembangan terbaru penyidikan adalah penyidik telah mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan proses jual beli senjata kepada tersangka Mustopa," kata Trunoyudo kepada awak media dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/5/2023).
Trunoyudo menuturkan ketiga tersangka kasus jual beli senjata airgun kepada Mustopa NR masing-masing beridentitas Dedi Miswadi, Novriansyah dan Hengky.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah melakukan proses jual beli senjata airgun sejak awal Februari 2023.
Alhasil senjata airgun tersebut dimiliki pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI pada 11 Februari 2023 dengan harga yang terjual senilai Rp5,5 juta.
"Dedi Miswadi yang berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil berperan sebagai perantara. Novriansyah berprofesi sebagai seorang guru honorer berperan sebagai perantara. Hengky pekerjaan wiraswasta berperan sebagai penjual senjata airgun dan air softgun," ungkapnya.
Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI Dapati Senjata Airgun dari Polisi Kehutanan dan Guru Honorer di Lampung
Pihak Polda Metro Jaya mengungkap Mustopa NR melakukan aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat menggunakan senjata airgun jenis glock.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku mendapatkan senjata airgun itu dari tiga orang penjual.
Menurutnya, dari tiga orang penjual senjata airgun tersebut di antaranya berprofesi sebagai polisi kehutanan.
"Terhadap senjata ini deliknya berbeda kami sudah tangkap tiga orang dari Lampung dalam proses pemeriksaan dalam waktu dekat akan menjadi tersangka. Penjualan ada tiga orang profesi polisi kehutanan, guru honorer, karyawan swasta," kata Hengki dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Sementara diketahui, ketiga pelaku penjualan senjata airgun itu, yakni N berprofesi sebagai guru honorer, D profesi sebagai polisi kehutanan dan H berprofesi sebagai karyawan swasta. (raa/nsi)