- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ahli Berharap pada Pembuktian Barang Bukti
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa siap ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Hal tersebut diutarkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa di hukum penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," ujar Hotman Paris di PN Jakarta Barat usai sidang vonis Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023).
Hotman paparkan proses persidangan Irjen Teddy Minahasa belum usai sampai vonis hakim PN Jakarta Barat, dirinya pastikan akan terus membela kliennya tersebut hingga mendapatkan putusan yang dirasakan adil.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Reza Indragiri Amriel, selaku Ahli Psikologi Forensik dirinya berharap hakim bisa lebih objektif dalam memberikan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menderanya. Reza berharap Putusan hakim lebih bersandar pada pembuktian bukan pada keterangan saksi.
"Jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Selasa (9/5/2023).