- ANTARA
Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.
Ali menambahkan penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti TPPU dari Rafael Alun.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata dia.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (hmd/ito)