Terdakwa Linda alias Anita Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuh vonis 17 terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terdakwa perkara narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dalam surat tuntutan jaksa, Linda disebutkan merukapan istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti sempat tertunduk menahan tangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas kasus narkoba. Dalam nota pembelaan pribadinya, Linda mengaku telah berkata jujur selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," kata Linda, Rabu (5/4/2023).

Setidaknya, sebelum dituntut 18 tahun penjara oleh JPU mami Linda sempat mengungkap ketiga hal ini.

1. Linda Mengaku sebagai Istri Siri Teddy Minahasa

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral