- tvOnenews.com / Julio Trisaputra
Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim Sebut Eks Kapolres Bukittinggi Rusak Kepercayaan Publik ke Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody dihukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengungkapkan, dalam memutuskan hukuman vonis untuk Dody, terdapat beberapa hal yang memberatkan.
Pertama, perbuatan Dody bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim.
Kedua, Hakim Jon menyebut tindakan Dody Prawiranegara meresahkan banyak masyarakat.
Kemudian, menurut Hakim, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Dody menjadi contoh dan ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika," ucap Hakim Jon.
"Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, hakim Jon juga menuturkan bahwa perbuatan AKBP Dody juga diyakini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pasalnya, dia terlibat peredaran narkotika dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu yang juga menyeret Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. (rpi)