- Antara
JPU: Pledoi HRS Hanya Berisi Keluh Kesah
Jakarta, 14/6 – Sidang lanjutan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Dalam pembacaan replik di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan jika pledoi atau pembelaan Rizieq dan tim kuasa hukumya atas perkara tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
JPU juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.
Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pledoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.
"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.
Atas pembacaan replik oleh JPU, tim kuasa hukum HRS akan menyiapkan duplik atas replik tersebut yang akan disampaikan pada sidang lanjutan hari kamis (17/6) mendatang.
Sebelumnya, pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (mii/simon)