Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung Telah Periksa 7 Karyawan Waskita Karya Soal Kasus Korupsi Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan Beberapa Bank

Kamis, 11 Mei 2023 - 01:53 WIB

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana "supply chain financing" (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. (ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral